Berita

Polres Bantul Amankan Polisi Gadungan

Selasa, 29 September 2020 - 14:23
Polres Bantul Amankan Polisi Gadungan Pelaku bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMES BANTUL, BANTUL – Jajaran Satreskrim Polres Bantul mengamankan SSU 38 (tahun) warga Madiun Jawa Timur yang melakukan penipuan berkedok sebagai anggota polisi.

Pada Jumpa Pers Selasa (29/9/2020) di Loby Mapolres Bantul terungkap. Pelaku ditangkap Sabtu 26 September 2020 sekitar pukul 23.30 WIB di Kota Madiun.

Kepala Satreskrim Polres Bantul AKP Ngadi menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban MM warga Purworejo Jawa Tengah. Korban mengaku dihentikan oleh pelaku yang memakai jaket polisi dan menggunakan sepeda motor berplat polisi. Rabu 16 September 2020 sekitar pukul 14.30 di depan SD Bungas Sumberagung Jetis. 

Dengan alasan korban telah melakukan pelanggaran. Korban meminta tas berisi 2 buah handphone, uang tunai Rp 1.000.000 dan surat-surat penting sebagai barang bukti. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak korban ke Polsek Jetis. Namun hanya sampai di depan kantor. Selanjutnya pelaku mengajak korban kembali ke TKP.

Dengan alasan hendak mengambil berkas. Korban diminta menunggu di lokasi. Setelah lama menunggu dan pelaku tidak kunjung datang. Korban akhirnya melapor ke Polsek Jetis. Akibat perbuatannya pelaku dinyatakan melanggar pasal 378 KUHP.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun," jelas AKP Ngadi.

Bertolak dari peristiwa ini Polres Bantul mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya. Bila ada oknum yang mengaku sebagai anggota polisi. "Apalagi bila meminta sesuatu dengan alasan yang tidak jelas, segera melapor ke polsek terdeka," ujar AKP Ngadi. (*)

Pewarta : Totok Hidayat
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bantul just now

Welcome to TIMES Bantul

TIMES Bantul is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.