https://bantul.times.co.id/
Berita

KPU Bantul Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Jalur Independen

Kamis, 09 Mei 2024 - 19:30
KPU Bantul Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Jalur Independen Ketua KPU Bantul, Joko Santosa. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES BANTUL, BANTUL – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bantul membuka pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen atau perseorangan pada Pilkada Bantul 2024, sejak Rabu 8 Mei hingga Minggu 12 Mei.

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, mengatakan calon perseorangan dapat mendaftar sebagai cabup dan cawabup apabila memenuhi syarat dukungan pemilih.

“Saya berharap ada masyarakat yang mau maju pilkada melalui jalur perseorangan,” kata Joko, Kamis (9/5/2024).

Joko menuturkan, kemunculan calon perseorangan ini penting karena memberi kesempatan bagi setiap warga negara untuk mencalonkan diri di luar jalur partai politik. 

Meski demikian, menurutnya kecil peluang munculnya calon perseorangan dalam Pilkada Bantul 2024. Namun, jika ada yang mendaftar melalui jalur independen hal itu akan menjadi sejarah dalam Pilkada Bantul. 

“Selama perhelatan Pilkada Bantul, belum pernah ada calon perseorangan yang maju. Semua calon diusung partai politik. Jika tahun ini ada, maka itu menorehkan sejarah karena baru pertama kali,” kata Joko.

Joko mengatakan, persyaratan untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Bantul 2024 cukup berat. Dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pilpres dan pileg sejumlah 742.074 orang, persyaratan utama bakal calon perseorangan adalah mendapatkan dukungan minimal 55.655 orang atau 7,5 persen DPT sesuai aturan.

Tak hanya itu, jumlah dukungan diwajibkan tersebar minimal di 9 kecamatan atau 50 persen dari total 17 kecamatan di Bantul.  Syarat jumlah dukungan itu naik signifikan dibanding pada Pilkada 2020 yakni sekitar 26.000 dukungan.

“Selanjutnya pada 3-16 Juni kami akan melakukan verifikasi faktual berbasis sensus kepada setiap syarat dukungan. Jika memenuhi persyaratan, maka bakal calon perseorangan diperkenankan mendaftar 27-29 Agustus nanti,” ucapnya. 

Joko menambahkan, jika ada bakal calon perseorangan yang menilai persyaratan tersebut berat, yang bersangkutan dipersilakan untuk melakukan judicial review di MK. (*)

Pewarta : Rahadian Bagus Priambodo
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bantul just now

Welcome to TIMES Bantul

TIMES Bantul is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.