Sepanjang 2025, Enam Objek Cagar Budaya Baru Telah Ditetapkan di Cianjur
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata melindungi warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan dan identitas masyarakat Tatar Sunda.
CIANJUR – Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Cianjur (Pemkab Cianjur) secara resmi telah menetapkan enam lokasi sebagai objek cagar budaya untuk memperkuat pelestarian sejarah.
Melansir dari akun Instagram disbudpar.cianjur bahwa langkah ini diambil sebagai upaya nyata melindungi warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan dan identitas masyarakat Tatar Sunda.
"Enam objek tersebut mencakup berbagai jenis peninggalan mulai dari bangunan bersejarah zaman kolonial hingga situs pemujaan purbakala yang tersebar di wilayah Cianjur," unggah akun tersebut dikutip TIMES Indonesia, pada Rabu (7/1/2026).
Gedung Induk Istana Kepresidenan Cipanas menjadi salah satu ikon utama yang masuk dalam daftar penetapan tersebut karena fungsinya sebagai tempat peristirahatan resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Selain itu Pendopo Kabupaten Cianjur yang merupakan kediaman resmi Bupati dari masa ke masa juga ditetapkan sebagai aset budaya yang harus dijaga keasliannya.
Kemudian lebih lanjut ada situs bersejarah lainnya yaitu Makam Raden Aria Wira Tanu I atau dikenal sebagai Dalem Cikundul yang merupakan sosok perintis berdirinya Kabupaten Cianjur.
Lebih jauh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Cianjur juga memberikan perhatian khusus pada fasilitas kesehatan bersejarah seperti Gedung A Rumah Sakit Paru Cianjur.
Bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai Klinik Rotinsulu ini telah berdiri sejak 15 Maret 1958 dan awalnya difungsikan sebagai sanatorium bagi penderita TBC dengan memanfaatkan udara sejuk khas dataran tinggi.
Keunikan arsitektur bangunan ini dinilai merepresentasikan perkembangan fasilitas kesehatan di masa lalu yang sangat kontekstual dengan kondisi alam setempat.

Selain bangunan peninggalan kolonial terdapat dua situs punden berundak yang turut ditetapkan yaitu Kuta Tanggeuhan dan Bukit Lemo. Penemuan kedua situs ini tidak lepas dari peran Ali Usman dan Herman Suherman pada Mei 2017 silam.
Bukit Lemo sendiri diyakini memiliki nilai sejarah tinggi sebagai manifestasi budaya pemujaan leluhur hingga masa awal pengaruh Hindu Buddha di Jawa Barat.
Pemerintah berharap penetapan ini dapat menjadi tanggung jawab bersama untuk mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi mendatang melalui perlindungan hukum yang kuat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


