https://bantul.times.co.id/
Berita

Peneliti Pukat UGM Kritik Rencana Pembentukan Pansel Capim KPK

Jumat, 10 Mei 2024 - 20:05
Peneliti Pukat UGM Kritik Rencana Pembentukan Pansel Capim KPK Gedung Merah-Putih KPK. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES BANTUL, YOGYAKARTA – Rencana pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo mendapat kritikan dari peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman.

Untuk menjamin independensi, seharusnya pansel capim KPK didominasi unsur masyakarat, bukan unsur pemerintah. Zaenur mengatakan, diduga presiden berusaha mengamankan kepentingannya dengan berencana membentuk pansel capim KPK. 

Hal itu bisa dilihat dari pemilihan anggota pansel capim KPK sebelumnya, yang selalu mendapat catatan publik. Misalnya pada 2019, ada tiga anggota pansel capim KPK yang dikritisi publik karena merangkap sebagai tenaga ahli di pemerintahan.

“Kalau kita lihat dari kejadian pansel-pansel sebelumnya, memang selalu ada pansel yang diberi catatan oleh publik. Tetapi sepertinya memang justru presiden itu punya vested interest (kepentingan pribadi) itu melalui panselnya,” ujar Zaenur, Jumat (10/5/2024).

Oleh sebab itu, pansel capim KPK sebaiknya lebih banyak terdiri dari unsur masyarakat yang independen. Mempunyai rekam jejak bersih, dan tidak punya kepentingan pribadi dan politik, serta tidak punya pandangan yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi. 

“Kalau tidak berintegritas, punya cacat etik, ya jangan harap pimpinan KPK nantinya berintegritas. Jadi pansel itu akan mencerminkan komisioner yang terpilih sehingga yang paling utama dari Pansel KPK itu integritas, yang kedua bebas dari vested interest,” kata Zaenur.

Sementara itu, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, memang tidak disebut mengenai komposisi dari Pansel capim KPK. 

Dalam pasal 30 Ayat (3) berbunyi ; "Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat”.

Untuk diketahui, masa jabatan Pimpinan KPK periode 2019-2024 akan habis pada Desember mendatang. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi sedang menggodok nama-nama calon pansel capim KPK.

Dia menyampaikan, pansel yang tengah digodok ini akan terdiri dari 9 orang yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.

"Keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat," kata Ari.

Ari menambahkan, nama-nama yang digodok presiden memperhatikan harapan yang masuk dari masyarakat. Selanjutnya, keanggotaan pansel akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota pansel yang kredibel dan berintegritas," ujar Ari. (*)

Pewarta : Rahadian Bagus Priambodo
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bantul just now

Welcome to TIMES Bantul

TIMES Bantul is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.