TIMES BANTUL, BANTUL – Menanggapi keluhan warga terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bantul menegaskan komitmennya dalam pengawasan dan penegakan aturan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budiraharja, menerangkan bahwa Pemkab Bantul telah memiliki landasan hukum terkait pengendalian peredaran miras melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Agus menjelaskan bahwa salah satu kendala yang kerap muncul terkait peredaran miras adalah kesalahpahaman terkait perizinan. Banyak pengusaha yang beranggapan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk menjual miras, padahal izin khusus seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih diperlukan.
“Banyak pengusaha yang mengira bahwa NIB sudah cukup sebagai izin, padahal untuk peredaran minuman beralkohol diperlukan izin tambahan. NIB hanya langkah awal dari proses izin usaha melalui aplikasi OSS (Online Single Submission), dan izin edar harus diselesaikan setelahnya,” jelas Agus, Kamis (31/10/2024).
Sebagai respons atas Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024, Pemkab Bantul juga mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2024 untuk mengoptimalkan pengawasan peredaran miras dan minuman oplosan di wilayah Bantul.
“Kami akan menindaklanjuti instruksi tersebut dengan penegakan Perda yang lebih masif. Ini demi kepentingan seluruh masyarakat. Kami tahu ada pro dan kontra, terutama dari pihak pengusaha, tetapi regulasi ini penting untuk kebaikan bersama,” tandasnyan
Pemkab Bantul juga telah melakukan tindakan konkret dengan menutup sejumlah toko dan outlet yang menjual miras tanpa izin. Satpol PP bersama Dinas Perdagangan serta Forkopimda terjun langsung untuk menyegel lokasi-lokasi yang melanggar aturan.
“Kami telah menindak warung-warung yang menjual miras tanpa izin sesuai dengan ketentuan dalam Perda. Tindakan seperti ini tidak akan berhenti meski ada pelanggar yang mencoba membuka usaha kembali. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan Perda ditegakkan,” tambah Agus.
Lebih lanjut, Agus mengimbau agar masyarakat turut berperan dalam pengawasan peredaran miras dan melaporkan jika menemukan pelanggaran. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Satpol PP atau melalui aplikasi Lapor Bantul jika melihat usaha yang tidak mematuhi aturan. Kerja sama dari warga sangat kami harapkan demi menciptakan lingkungan yang aman,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Bantul, Jati Bayu Broto, mengatakan, operasi ini dilaksanakan sesuai dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan, serta Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang pengawasan minuman beralkohol.
Operasi yang dimulai yang digelar Kamis (31/10/2024) ini menyasar beberapa titik di wilayah Bantul, meliputi Kapanewon Sewon, Kretek, Kasihan, dan Banguntapan. Satpol PP Kabupaten Bantul, bersama dengan jajaran Polres Bantul, melakukan penindakan di lima lokasi penjualan minuman beralkohol, antara lain Cafe Alphabravo Enterprise di Bangunharjo, Sewon, Bantul ; Outlet 23 di Rendeng, Timbulharjo, Sewon, Bantul ; Outlet 23 di area Pantai Parangtritis, Kretek ; Outlet 23 di Tamantirto, Kasihan, Bantul dan Outlet 23 di Tamanan, Banguntapan, Bantul.
Jati Bayubroto, yang memimpin langsung operasi ini, menegaskan bahwa seluruh lokasi tersebut dilakukan penutupan kegiatan operasional.
"Penutupan ini dilakukan atas dasar pelanggaran peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Bantul," ujar Jati.
Dalam operasi tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara oleh para pengelola outlet sebagai bukti penutupan resmi. Jati menyampaikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban serta ketenteraman di lingkungan masyarakat.
“Operasi ini merupakan langkah nyata kami dalam menindaklanjuti instruksi Gubernur DIY untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam melaporkan adanya pelanggaran peredaran miras di wilayah Bantul demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tutup Jati. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Salah Kaprah Soal Izin, Pemkab Bantul Tegaskan Komitmennya Perangi Miras
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |