Berita

Pelaku Industri Parekraf Diimbau Perketat CHSE dan 3M 

Sabtu, 15 Mei 2021 - 21:59
Pelaku Industri Parekraf Diimbau Perketat CHSE dan 3M  Menparekraf RI Sandiaga Uno. (FOTO: dok. Menparekraf RI)

TIMES BANTUL, JAKARTAMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, ingin agar para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif memperketat penerapan protokol kesehatan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) dan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

“Para pengelola destinasi wisata, mall, restoran, dan kafe diharapkan untuk dapat memperketat protokol kesehatan CHSE dan 3M. Kita harus tingkatkan di lokasi yang masuk ke dalam bingkai PPKM skala mikro di daerah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19,” kata Menparekraf Sandiaga, dalam webinar yang bertajuk “Komitmen Bersama untuk Mematuhi Prokol Kesehatan dan Disiplin 3M”, di Jakarta, Rabu (12/5/2021). 

Kemenparekraf pun akan bersinergi dengan seluruh kementerian/lembaga terkait, Satgas COVID-19, dan pemerintah daerah untuk memantau penerapan prokes tersebut. 

Sebelumnya, Kemenparekraf/Baparekraf telah meluncurkan hand book atau buku panduan mengenai protokol kesehatan berbasis CHSE untuk berbagai bidang industri pariwisata dan ekonomi kreatif, yang dapat diunduh melalui situs http://chse.kemenparekraf.go.id/. Lalu, juga ada sertifikasi CHSE bagi pelaku industri agar dapat memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi wisatawan. 

“Tentunya buku panduan ini harus dipatuhi secara ketat dan disiplin. Dan kami bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, untuk memastikan kepatuhan pada penerapan protokol kesehatan. Di samping itu, kami juga membutuhkan peran serta dari masyarakat, jika melihat ada venue atau destinasi yang tidak patuh dan abai mohon dilaporkan segera. Kami akan secara tegas berkoordinasi untuk menindak secara cepat agar tidak memicu penularan COVID-19,” tegas Sandiaga. 

Seperti diketahui, pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik. Kebijakan ini telah tercantum pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hiiriah. 

Kebijakan tersebut dilandasi dengan peningkatan kasus positif COVID-19 saat libur panjang pada tahun 2020, seperti Idul Fitri 2020 naik 93 persen, Tahun Baru Hijriah 2020 naik 119 persen, Tahun Baru 2021 naik 78 persen, dan pada 10 Mei 2021 pun terdapat 4.123 kasus positif COVID-19 dari 6.742 pemudik. 

“Data menunjukkan bahwa kebijakan peniadaan mudik sudah tepat dan kita harus sosialisasi secara total agar masyarakat dapat mematuhi dan memahami untuk tidak mudik,” katanya. 

Bagi masyarakat yang tidak mudik, tentunya tetap dapat menyambung silaturahmi dengan sanak saudara melalui pengiriman parsel atau hampers lebaran. Kemenparekraf sendiri memiliki program #GakMudikDibikinAsik, yang bekerja sama dengan Trans Group dan PT Pos Indonesia. 

“Program ini menghadirkan berbagai macam produk ekonomi kreatif yang bisa menggantikan rasa rindu akan kehadiran kita di kampung halaman, dengan mengirim produk-produk seperti makanan, pakaian, dan kerajinan tangan dengan gratis ongkir,” kata Menparekraf RI Sandiaga Uno. (*)

Pewarta : Tria Adha
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bantul just now

Welcome to TIMES Bantul

TIMES Bantul is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.