https://bantul.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Usut Dugaan Korupsi Rp18,2 Miliar, Kejati DIY Periksa Direksi dan Komisaris PT Taru Martani

Rabu, 01 Mei 2024 - 22:04
Usut Dugaan Korupsi Rp18,2 Miliar, Kejati DIY Periksa Direksi dan Komisaris PT Taru Martani Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES BANTUL, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah DIY, PT Taru Martani. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menuturkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, dirinya enggan menyebut sosok terduga dalam kasus penyalahgunaan anggaran di pabrik cerutu dan tembakau ini.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah memanggil saksi dari unsur PT Taru Martani, yaitu Direksi dan Komisaris," jelasnya, Senin (29/4/2024) kemarin.

Dia menuturkan, tim penyidik telah melakukan penyidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Terutama atas aliran anggaran selama kurun waktu pertengahan 2022 hingga Mei 2023.

Pihaknya juga berkoordinasi dengaan jajaran Inspektorat DIY dan menemukan adanya  penyelewengan, yakni aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023. 

"Berupa anggaran yang belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp17,4 miliar," katanya.

Selanjutnya, dari laporan keuangan PT Taru Martani pada neraca per 31 Desember 2022, pada akun kas dan setara kas dengan saldo Rp43,3 miliar. Nilai akun tersebut antara lain berupa investasi sementara trading dengan saldo sebesar Rp17,5 miliar.

Kemudian, pada neraca per 31 Mei 2023 non audit, saldo investasi sementara trading bertambah sebesar Rp1,2 miliar sehingga menjadi Rp18,7 miliar.

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Herwatan, terlacak adanya aktivitas investasi emas di PT Midtou Aryacom Future yang tidak tercatat dalam BAP Rapat Umum Pemegang Saham 2022.

Investasi emas itu juga tak tercatat pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani tahun buku 2022 dan tidak tercantum dalam akta notaris yang telah disahkan pada 29 Desember 2021.

Herawatan menambahkan, penyidikan berlanjut dengan adanya temuan pembukaan akun investasi pribadi, menggunakan dana kas PT Taru Martani. Akun itu menggunakan data pribadi dan tidak mengatasnamakan PT Taru Martani.

"Bahwa seseorang dalam PT Taru Martani tersebut melakukan investasi emas derivatif melalui PT Midtou Aryacom Future. Ada dua akun yang login sejak September 2022 dan sejak Oktober 2022," katanya.  

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani naik ke penyidikaan sejak 2 April 2024. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print - 561/M.4/Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024.

Dari hasil penyidikan awal oleh Kejati DIY, penyelewengan anggaran pengelolaan operasional PT Taru Martani berlangsung pertengahan 2022 hingga Mei 2023. Total kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp18,2 miliar. (*)

Pewarta : Rahadian Bagus Priambodo
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bantul just now

Welcome to TIMES Bantul

TIMES Bantul is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.