Pemkot Yogyakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan saat Ramadan 2026, Ini Rinciannya
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kondusivitas dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Yogyakarta) resmi mengatur jam operasional usaha hiburan, rekreasi, dan SPA selama Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kondusivitas dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Aturan tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (12/2/2026). Ia menyampaikan bahwa pengaturan ini bukan hal baru, melainkan kebijakan rutin yang diberlakukan setiap Ramadan.
Dalam ketentuan terbaru, seluruh usaha hiburan malam, rekreasi, karaoke, rumah pijat, hingga SPA diwajibkan tutup pada tiga hari pertama Ramadan. Penutupan juga berlaku saat Hari Raya Idulfitri sesuai penetapan pemerintah.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, tiga hari pertama Ramadan tutup total. Kemudian juga pada Hari Raya Idulfitri,” ujar Wawan.
Setelah masa penutupan awal tersebut, usaha hiburan malam diperbolehkan kembali beroperasi, namun dengan pembatasan jam operasional, yakni mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas Perwal Nomor 36 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2010 mengenai penyelenggaraan kepariwisataan.
Selain regulasi tersebut, Pemkot juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan yang berlaku selama bulan suci.
Rincian Jam Operasional Karaoke, Rumah Pijat dan Arena Gim
Pemkot Yogyakarta menetapkan pengaturan yang lebih rinci untuk beberapa jenis usaha.
Untuk usaha karaoke dan rumah pijat:
- Siang hari: pukul 09.00–17.00 WIB
- Malam hari: pukul 21.00–00.00 WIB
Sementara itu, arena permainan ketangkasan atau gim memiliki ketentuan berbeda tergantung lokasi operasionalnya.
- Arena gim di dalam pusat perbelanjaan mengikuti jam operasional mal.
- Arena gim di luar pusat perbelanjaan:
- Siang: pukul 09.00–17.00 WIB
- Malam: pukul 21.00–00.00 WIB
Untuk usaha SPA:
- SPA di hotel berbintang mengikuti jam operasional hotel.
- SPA di luar hotel berbintang dibatasi pada pukul 09.00–17.00 WIB.
Adapun kegiatan pertunjukan atau event bernuansa religi diperbolehkan berlangsung pada malam hari, yakni pukul 21.00–00.00 WIB.
Rumah Makan Tetap Buka, Asal Jaga Kekhusyukan
Berbeda dengan usaha hiburan, tempat makan dan minum tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadan. Namun, Pemkot Yogyakarta mengingatkan agar operasional tersebut tetap menjaga suasana kondusif dan tidak mengganggu masyarakat yang berpuasa.
“Tempat makan dan minum tetap buka, tetapi dengan ketentuan tidak mengganggu kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa,” jelas Wawan.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius masyarakat Kota Yogyakarta.
Dinas Pariwisata Siap Sosialisasi Besar-Besaran
Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Lucia Daning Krisnawati, mengatakan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi begitu Surat Edaran Wali Kota resmi ditandatangani.
Di Kota Yogyakarta saat ini tercatat:
- 16 usaha hiburan dan rekreasi
- 10 usaha SPA
Sosialisasi akan dilakukan secara masif melalui berbagai kanal, termasuk:
- Media sosial resmi
- Surat elektronik melalui sistem e-office
- Blasting informasi ke pelaku usaha
- Zoom meeting dengan asosiasi pariwisata
“Kami akan memastikan seluruh pelaku usaha mendapatkan informasi yang jelas agar tidak terjadi pelanggaran,” kata Daning.
Satpol PP Siapkan Operasi Kepatuhan, Kedepankan Pendekatan Humanis
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, memastikan pihaknya akan melakukan operasi kepatuhan selama Ramadan. Namun, ia menegaskan pendekatan yang dilakukan tetap persuasif dan humanis.
Pada tahap awal, Satpol PP bersama Dinas Pariwisata akan mengedepankan sosialisasi. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Tidak langsung ditutup. Ada tahapan, ada pantauan. Pendekatan kami tetap persuasif agar pelaku usaha berkenan mematuhi ketentuan yang ada,” tegas Octo.
Kebijakan pengaturan jam operasional selama Ramadan ini menjadi langkah strategis Pemkot Yogyakarta dalam menjaga harmoni antara dinamika sektor pariwisata dan nilai religius masyarakat.
Sebagai kota wisata dan kota pelajar, Yogyakarta memiliki karakter unik dengan aktivitas ekonomi yang tetap berjalan dinamis. Namun di sisi lain, mayoritas masyarakatnya menjalankan ibadah puasa Ramadan yang membutuhkan suasana kondusif.
Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang terukur, Pemkot berharap pelaku usaha tetap bisa menjalankan aktivitas ekonomi tanpa mengurangi rasa hormat terhadap bulan suci.
Ramadan 2026 pun diharapkan berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi sekaligus tetap menggerakkan roda ekonomi Kota Yogyakarta secara seimbang. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


