TIMES BANTUL, BANTUL – Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Sejumlah partai politik menyatakan sikap pro dan kontra terhadap kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tersebut.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu akan selalu berpegang pada regulasi yang berlaku.
"KPU siap melaksanakan ketentuan apa pun yang ditetapkan dalam undang-undang," tegasnya, Jumat (9/1/2026).
Joko menyampaikan, baik sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat seperti yang berjalan saat ini, maupun melalui DPRD, akan dilaksanakan KPU sepanjang telah memiliki dasar hukum yang jelas.
KPU, kata dia, tidak berada pada posisi menentukan sistem, melainkan menjalankan aturan.
Ia menambahkan, wacana pilkada melalui DPRD bukanlah hal baru.
KPU memahami adanya dinamika dan pembahasan terkait evaluasi sistem pemilihan kepala daerah yang terus berkembang seiring pengalaman penyelenggaraan pemilu.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa KPU akan menyerahkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 kepada pemerintah dan DPR. Evaluasi tersebut menjadi bentuk tanggung jawab KPU sebagai masukan dalam perumusan kebijakan dan regulasi pemilihan kepala daerah ke depan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wacana Pilkada Melalui DPRD, KPU Bantul Tegaskan Patuh Regulasi
| Pewarta | : Soni Haryono |
| Editor | : Deasy Mayasari |