TIMES BANTUL, BANTUL – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menerbitkan Surat Edaran Nomor B/000.1.10/09624/Satpol PP tentang Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2026 guna menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Kabupaten Bantul selama pergantian tahun.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan bahwa di tengah terjadinya sejumlah bencana di berbagai daerah, masyarakat diimbau menumbuhkan empati terhadap korban bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan wilayah lainnya di Indonesia.
Hermawan menyebut dalam surat tersebut Bantul mengimbau masyarakat merayakan Tahun Baru 2026 secara sederhana dan tidak berlebihan.
Bupati Bantul juga meminta warga menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti konvoi kendaraan serta penggunaan petasan dan kembang api secara berlebihan karena dapat membahayakan keselamatan.
Selain itu, masyarakat diharapkan berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing selama perayaan Tahun Baru 2026 agar tercipta suasana yang aman, tertib, dan penuh kepedulian. (*)
| Pewarta | : Soni Haryono |
| Editor | : Ronny Wicaksono |