TIMES BANTUL, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) membuka peluang kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memberikan ruang untuk mekanisme tersebut.
"Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat (4) UUD. Itu, kuncinya di situ. Kuncinya, di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya diatur dalam satu pasal saja," kata Mendagri Tito menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Pasal tersebut menyatakan bahwa "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis." Bagi Tito, kata "demokratis" mengandung arti yang lebih luas dari sekadar pemilihan langsung oleh rakyat.
"Demokratis itu artinya menutup peluang untuk ditunjuk, tetapi kalau mau ditunjuk boleh juga, lakukan amendemen UUD 45. Tetapi, pasal itu, dikatakan demokratis. Itu tidak diartikan hanya boleh secara langsung, bisa juga melalui perwakilan. Demokrasi perwakilan namanya, ya itu boleh DPRD. Praktik seperti ini banyak," kata Tito.
Contoh dari Negara Persemakmuran
Tito mencontohkan sistem pemilihan perdana menteri di negara-negara persemakmuran, di mana kepala pemerintahan dipilih oleh anggota parlemen, bukan oleh rakyat secara langsung.
"Misalnya, negara-negara commonwealth, untuk memilih prime minister bukan dipilih secara langsung, tetapi (yang) memilih (ialah) member of parliament, anggota DPRD, DPR-nya. Setelah itu, anggota DPR, koalisi terbentuk, baru nanti akan memilih. Koalisi itu akan memilih, menunjuk, atau memilih prime minister. Itu biasa ya," kata Tito.
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mencuat setelah mendapat sorotan dari sejumlah elite politik. Presiden Prabowo Subianto pun pada akhir 2024 sempat menyinggung soal mahalnya ongkos Pilkada langsung, dan menyebut beberapa negara yang memilih kepala daerah melalui DPRD.
Dukungan dari Muhaimin Iskandar
Dukungan terhadap sistem tersebut juga disuarakan oleh Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini menjabat sebagai salah satu Menko di Kabinet Prabowo.
Muhaimin mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD atau bahkan ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat demi efektivitas dan efisiensi pembangunan.
"Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak, tetapi PKB bertekad. Tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi,” ujar Muhaimin pada 23 Juli 2025 lalu. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Mendagri Sebut UUD 45 Buka Peluang Kepala Daerah Dipilih DPRD
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |