TIMES BANTUL, BANTUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menegaskan pentingnya pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk itu, Bawaslu Bantul melakukan pengawasan langsung selama dua hari, 18–19 September 2025.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan pengawasan ini bertujuan memastikan tahapan coktas berjalan sesuai aturan.
“Pengecekan data kependudukan di lapangan harus benar-benar akurat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya, Minggu (21/9/2025).
Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu ikut mendampingi KPU Bantul memverifikasi langsung ke masyarakat, khususnya pemilih dengan data bermasalah. Antara lain, pemilih yang telah meninggal dunia, data tidak padan, pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pilkada 2024, serta pemilih dengan tanggal lahir invalid.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Bawaslu Bantul menurunkan 17 personel yang disebar di seluruh kapanewon tempat coktas berlangsung. Selain itu, Bawaslu juga telah memberikan imbauan tertulis agar KPU Bantul melaksanakan coktas dengan profesional dan mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah, menambahkan, pengawasan ini diharapkan menghasilkan data pemilih yang valid.
“Melalui coktas, pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada triwulan III Oktober mendatang diharapkan benar-benar menghasilkan data yang mutakhir dan akurat,” tegasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Agar Berjalan Sesuai Prosedur, Bawaslu Bantul Awasi KPU Lakukan Coktas
Pewarta | : Soni Haryono |
Editor | : Deasy Mayasari |