https://bantul.times.co.id/
Berita

DPRD Sleman Fokus Regulasi Strategis, 12 Raperda Masuk Agenda Pembahasan 2025

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:19
DPRD Sleman Fokus Regulasi Strategis, 12 Raperda Masuk Agenda Pembahasan 2025 Ilustrasi pembahasan raperda dalam sidang paripurna DPRD Kab. Sleman (FOTO: Humas Setwan DPRD Sleman for TIMES Indonesia)

TIMES BANTUL, SLEMANDPRD Sleman menyiapkan belasan regulasi strategis untuk menopang pembangunan daerah sepanjang 2025. Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Sleman.

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sleman, C. Wibisono Tanggono, S.H., M.H., mengatakan raperda tersebut mencakup berbagai sektor penting, mulai dari pembangunan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, hingga tata kelola pemerintahan daerah.

“Total ada 12 raperda dalam Propemperda 2025. Sebagiannya sudah disahkan menjadi perda, sementara lainnya masih dalam tahapan pembahasan atau proses administrasi,” ujar Wibisono, Selasa (16/12/2025).

Raperda Sentuh Isu Sosial dan Ekonomi

Wibisono menjelaskan, sejumlah raperda yang masih menunggu nomor registrasi antara lain Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pamong Kalurahan, Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Selain itu, terdapat raperda yang telah resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah. Di antaranya Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sleman Tahun 2025–2029.

“Untuk raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, saat ini pembahasannya masih menindaklanjuti hasil fasilitasi sebelum penetapan,” jelasnya.

Penataan PKL hingga Industri Daerah

Agenda pembahasan DPRD Sleman tahun ini juga mencakup raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sleman Tahun 2025–2045 yang masih dalam tahap evaluasi Gubernur DIY.

Selain itu, terdapat pula raperda terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) Sleman.

Di luar Propemperda, DPRD Sleman turut membahas raperda bersifat kumulatif terbuka. Di antaranya Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebagai Perda Nomor 3 Tahun 2025, Perubahan APBD Tahun 2025 yang menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2025, serta APBD Tahun 2026 yang masih dalam proses evaluasi.

Sementara itu, raperda perubahan atas Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga telah disahkan menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2025.

Inisiatif DPRD dan Bupati

Wibisono menambahkan, dari total 12 raperda dalam Propemperda 2025, lima merupakan raperda inisiatif DPRD Sleman. Kelimanya meliputi Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sementara tujuh raperda lainnya merupakan usulan Bupati Sleman, termasuk raperda Pamong Kalurahan, RPJMD 2025–2029, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Penataan dan Pemberdayaan PKL, Pemberdayaan Usaha Mikro, Rencana Pembangunan Industri 2025–2045, serta Penyertaan Modal pada BPR Syariah Sleman.

“Seluruh raperda ini disusun untuk memperkuat pelayanan publik dan mendorong pembangunan Sleman yang berkelanjutan,” paparnya. (*)

Pewarta : A. Tulung
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bantul just now

Welcome to TIMES Bantul

TIMES Bantul is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.