TIMES BANTUL, BANTUL – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Bantul (KSPSI Bantul) Fardhanatun, menyatakan bahwa penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa KSPSI tidak mengusulkan persentase kenaikan tertentu dan tetap mengikuti regulasi yang akan ditetapkan.
“Kami mengikuti regulasi pemerintah. Untuk kenaikan UMK, kami tidak menyebut angka atau persentase tertentu, karena semuanya menunggu aturan resmi,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Fardhanatun mengakui bahwa UMK Bantul saat ini sekitar Rp 2,3 juta dinilai belum sepenuhnya layak. Namun, KSPSI mengutamakan mekanisme resmi pemerintah dalam penetapan UMK.
Ia menjelaskan bahwa KSPSI bersama Dewan Pengupahan, akademisi, dan pemerintah telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pasar Bantul dan Imogiri pada Oktober 2025.
“Hasil survei menunjukkan bahwa komponen KHL mendekati nilai UMK yang berlaku,” tuturnya.
Menurutnya, temuan survei tersebut menjadi pembanding awal, namun penentuan kenaikan UMK tetap menunggu regulasi pemerintah.
“Kalau melihat KHL, nilainya hampir sama dengan UMK. Tapi untuk kenaikan, kami tetap menunggu aturan yang akan diterbitkan,” katanya. (*)
| Pewarta | : Soni Haryono |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |