TIMES BANTUL, BANTUL – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga atau Disdikpora Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat diperlukan di tengah maraknya penggunaan gawai oleh anak-anak.
“Kebijakan itu sangat diperlukan, karena saat ini ketika tidak ada kendali dari orang tua maupun guru, penggunaan gawai untuk keperluan-keperluan yang tidak secara langsung berhubungan dengan pendidikan sangat luas. Apalagi dengan internet yang tanpa batasan, ini menjadi tanggung jawab orang tua dan guru untuk bersama-sama bisa mengarahkan anak-anak menggunakan media sosial dan internet dengan bijak dan baik,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Nugroho mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada pembahasan khusus mengenai PP tersebut di tingkat daerah. Namun, secara prinsip pihaknya sangat mendukung regulasi tersebut.
“Sekarang memang harus ada pembatasan, tapi prinsip kami sangat mendukung terbitnya aturan tersebut karena imbasnya sangat masif ke anak-anak,” tambahnya.
Sebagai informasi, PP Nomor 17 Tahun 2025 mengatur klasifikasi usia anak dalam mengakses layanan digital. Anak di bawah usia 13 tahun hanya boleh menggunakan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dengan persetujuan orang tua.
Anak usia 13–15 tahun dapat mengakses layanan digital berisiko sedang, tetap dengan persetujuan orang tua. Sedangkan anak usia 16–17 tahun dapat mengakses layanan digital berisiko tinggi, termasuk media sosial umum, juga dengan persetujuan orang tua. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Akses Medsos akan Dibatasi, Disdikpora Bantul Dukung Terbitnya PP 17 Tahun 2025
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |