https://bantul.times.co.id/
Berita

Pemkab Bantul Serahkan Bantuan Keuangan 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:20
Pemkab Bantul Serahkan Bantuan Keuangan 2025 Partai Politik di Bantul menerima bantuan keuangan 2025. (Foto: istimewa)

TIMES BANTUL, BANTULPemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar kegiatan penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2025, yang dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan, Rabu (11/6/2025) Kompleks Kantor Bupati Bantul.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bantul,  Heru Wismantara, menyampaikan bahwa dasar hukum kegiatan ini antara lain adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Selanjutnya, kegiatan ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, serta Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Di samping itu, mengacu pula pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Heru menegaskan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan dukungan pemerintah kepada partai politik serta menjalin kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan partai politik yang ada.

Adapun tujuan dari bantuan keuangan ini meliputi meningkatkan fungsi partai politik di Kabupaten Bantul dalam mendorong pendidikan politik kepada masyarakat, neningkatkan mutu dan pola rekrutmen kader partai melalui pengembangan program dan sumber daya partai guna mencapai jenjang karier politik, meningkatkan tata kelola partai politik di Kabupaten Bantul dan meningkatkan transparansi dan stabilitas dalam pengelolaan bantuan partai politik serta mewujudkan kehidupan demokrasi yang lebih baik sesuai dengan prinsip kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian dalam budaya Indonesia.

Bantuan keuangan ini diberikan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bantul berdasarkan hasil Pemilu 2024, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) : Rp 561.401.200
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : Rp 324.839.400
  3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) : Rp247.564.200
  4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : Rp 218.977.000
  5. Partai Golongan Karya (Golkar) : Rp 201.188.200
  6. Partai Amanat Nasional (PAN) : Rp 148.750.000
  7. Partai Demokrat : Rp 110.629.200
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : Rp 104.274.400
  9. Partai Ummat : Rp 84.010.004

Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi kepada seluruh partai politik di Kabupaten Bantul.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Bantul, karena adanya kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, jalannya pemerintahan dapat berlangsung sesuai rencana untuk mewujudkan masyarakat Bantul yang maju, umat yang demokratis, dan sejahtera,” ujar Aris.

Ia juga mengapresiasi peran aktif partai politik dalam berbagai agenda demokrasi yang mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat.

 “Saya berharap pertemuan ini dapat mempererat hubungan antara partai politik dan pemerintah, sehingga terjalin kemitraan yang harmonis dan saling bersinergi dalam membangun Kabupaten Bantul. Mudah-mudahan acara ini berkesinambungan,” tambahnya.

Menurut Aris, partai politik dibentuk untuk memperjuangkan dan membela kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara ketentuan negara Indonesia. Oleh karena itu, partai politik harus menjalankan peran sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah, menjadi sarana partisipasi politik, serta kontrol atas kebijakan pemerintah.

Ia menekankan bahwa pemberian dan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanah konstitusi yang diatur oleh undang-undang dan peraturan menteri. Bantuan tersebut bertujuan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai.

“Saya berharap bantuan keuangan ini digunakan secara proporsional dan sesuai prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Harus diingat, penggunaan dana bantuan akan diawasi dan diperiksa oleh BPK, sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, tercatat, dan nyata,” tegasnya.

Politikus Partai Gerindra ini berharap  agar bantuan ini dapat meningkatkan peran partai politik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara berkelanjutan. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bantul just now

Welcome to TIMES Bantul

TIMES Bantul is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.