https://bantul.times.co.id/
Berita

Satpol PP Bantul: APK Dekat Fasilitas Pemerintahan Bakal Ditertibkan

Kamis, 19 September 2024 - 21:44
Satpol PP Bantul: APK Dekat Fasilitas Pemerintahan Bakal Ditertibkan Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto. (Foto: Edis/ TIMES Indonesia)

TIMES BANTUL, BANTUL – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menerbitkan revisi Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 68 tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pemilihan umum dan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Salah satu poin krusial, pada peraturan bupati (Perbub) yang diteken oleh Abdul Halim Muslih pada 9 September 2024 itu yakni terkait pemasangan alat peraga kampanye atau APK di papan reklame atau baliho. Di mana APK tidak boleh di pasang di papan reklame atau baliho yang berdekatan dengan fasilitas pemerintah. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Jati Bayu Broto mengatakan, dalam Perbup itu tempat pemasangan APK terutama di papan reklame atau baliho menjadi salah satu perhatian penting.  Karena tidak semua papan reklame atau baliho berbayar milik swasta boleh dipasangi APK.

"Kalau (baliho) milik pemerintah jelas nggak boleh, tapi kan ada beberapa milik swasta. Ini hanya penegasan saja, jadi tidak semua baliho yang berbayar sewa itu kemudian boleh untuk dipasang APK," ujar Jati Bayu Broto, Kamis (19/9/2024).

Jati menjelaskan bahwa papan reklame atau baliho yang tidak boleh dipasangi APK yakni papan reklame atau baliho yang lokasinya berdekatan dengan fasilitas pemerintahan. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 7, perbub nomor 46 tahun 2024 tersebut.

Disebutkan bahwa peserta pemilu atau pilkada tidak boleh memasang APK diantaranya di lingkungan gedung perkantoran atau instansi pemerintah daerah atau Kalurahan termasuk jalan lingkungannya, lingkungan rumah dinas dan atau pemerintah daerah termasuk di jalan lingkungannya, tempat ibadah termasuk jalan di lingkungannya, sarana pelayanan kesehatan termasuk jalan di lingkungannya, dan lingkungan lembaga pendidikan termasuk jalan di lingkungannya.

"APK-APK yang dipasang di baliho-baliho ada milik pemerintah,  ada beberapa pemilik swasta berbayar. Tetapi kemudian kemarin-kemarin ada masalah, baliho berbayar yang penempatan nya di dekat bangunan pemerintah. Nah baliho berbayar kalau yang dipasang tempatnya di dekat fasilitas pemerintah, seperti sekolah ini juga tentu tidak boleh. Jadi semua baliho berbayar jika tempatnya tak sesuai dengan perbub itu, ya tentunya tidak boleh dipasangi," pungkasnya.

Pemasangan APK yang tidak mengikuti aturan main tersebut maka peserta pemilu atau pilkada dapat dikenai sanksi administratif berupa penertiban. Namun demikian, hal itu dilakukan setelah memasuki masa kampanye yang akan dilakukan mulai 25 September hingga 22 November 2024. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bantul just now

Welcome to TIMES Bantul

TIMES Bantul is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.