https://bantul.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Klaster I Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Januari 2026

Kamis, 08 Januari 2026 - 22:50
Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Klaster I Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Januari 2026 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kiri) memberikan keterangan kepada awak media. (FOTO: ANTARA)

TIMES BANTUL, JAKARTAPolda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan para tersangka dalam klaster I kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, pada Januari 2026. Pemanggilan tersebut dilakukan seiring dengan penyesuaian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa agenda pemanggilan masih dalam tahap penjadwalan internal penyidik.

“Pemanggilan tersangka klaster I diagendakan di bulan Januari 2026, sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis.

Sebagaimana diketahui, klaster I dalam perkara ini terdiri atas Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025.

Budi menjelaskan, agenda pemanggilan tersangka klaster I juga akan disertai dengan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli dan saksi yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma. Namun demikian, ia belum merinci waktu pasti pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

“Pemanggilan tersangka serta pemeriksaan ahli dan saksi masih dalam penjadwalan,” katanya.

Terkait permohonan uji forensik independen atas ijazah Presiden Jokowi yang diajukan oleh Roy Suryo dan pihak terkait, Budi menyatakan bahwa usulan tersebut masih dalam proses pembahasan internal.

“Pengajuan forensik yang diajukan pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya sedang dibahas oleh penyidik bersama unsur pengawasan penyidikan serta pengawasan internal Polri lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yakni Khozinudin, meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan uji laboratorium forensik secara independen terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Permintaan tersebut disampaikan di Mapolda Metro Jaya pada 22 Desember 2025. Menurut Khozinudin, uji forensik independen diperlukan agar hasil pemeriksaan bersifat kredibel, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ia mencontohkan sejumlah kasus besar yang, menurutnya, menunjukkan pentingnya pemeriksaan forensik ulang secara independen dalam proses penegakan hukum.

“Salah satunya adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yang awalnya dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak, namun kemudian terbukti sebagai pembunuhan berencana setelah dilakukan pemeriksaan forensik ulang secara independen,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam menyesuaikan penerapan aturan pidana yang baru. (*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bantul just now

Welcome to TIMES Bantul

TIMES Bantul is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.