Demi Tak Selalu Berakhir di Penjara, Pemkot Yogyakarta Gandeng Bapas Terapkan Pidana Kerja Sosial
Melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana tertentu tidak langsung menjalani hukuman penjara, tetapi diwajibkan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat sesuai kemampuan dan keahlian yang dimiliki.
JOGJA – Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Yogyakarta) mulai mengimplementasikan pendekatan baru dalam sistem pemidanaan dengan menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta untuk melaksanakan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Langkah ini menjadi bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang lebih mengedepankan keadilan restoratif, pembinaan, dan reintegrasi sosial dibanding hukuman penjara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian rencana kerja antara Bapas Kelas I Yogyakarta dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Yogyakarta sebagai lokasi resmi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi klien dewasa maupun anak.
Empat OPD yang terlibat dalam tahap awal kerja sama ini meliputi Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, serta Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh kepala masing-masing dinas bersama Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi.
Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Hukuman
Penerapan pidana kerja sosial menjadi salah satu inovasi dalam sistem hukum nasional.
Melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana tertentu tidak langsung menjalani hukuman penjara, tetapi diwajibkan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat sesuai kemampuan dan keahlian yang dimiliki.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sukidi, mengatakan kerja sama tersebut merupakan pengalaman baru bagi instansinya.
Berbagai aktivitas telah disiapkan sebagai bentuk pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai pekerjaan administrasi ringan, menjaga kebersihan lingkungan, merawat tanaman, menyiapkan media tanam, mengelola pupuk organik, membantu penentuan harga komoditas hingga kegiatan pembenihan dan pemeliharaan ikan.
Menurutnya, seluruh kegiatan tersebut dapat diikuti oleh klien dewasa maupun anak sesuai hasil asesmen dari Bapas.
"Karena ini merupakan program baru bagi kami, tentu koordinasi akan terus dilakukan agar pelaksanaan maupun pengawasannya berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi semua pihak," ujar Sukidi, Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, program ini bukan hanya menjadi bentuk pelaksanaan hukuman, tetapi juga sarana pembinaan agar para pelaku memperoleh pengalaman positif yang dapat membantu mereka kembali berperan di tengah masyarakat.
Anak Dilibatkan dalam Edukasi Sosial
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menjelaskan instansinya sebelumnya telah menjalin kemitraan dengan Bapas dalam bentuk pendampingan psikologis bagi anak-anak yang menjadi klien pemasyarakatan.
Kini, kerja sama diperluas melalui pelaksanaan pidana kerja sosial dengan sasaran utama klien anak.
Berbagai aktivitas telah disiapkan, antara lain membantu administrasi sederhana, menata ruang pelayanan, menjaga kebersihan lingkungan, merawat fasilitas umum, hingga menata sarana edukasi.
Namun yang menarik, anak-anak yang menjalani pidana kerja sosial juga akan diberi kesempatan menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat.
Mereka nantinya dapat berbagi pengalaman kepada anak-anak lain mengenai dampak dari perilaku yang pernah dilakukan sehingga menjadi pembelajaran agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Program tersebut akan dilaksanakan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) maupun Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), terutama dalam kegiatan pembelajaran mengenai pengendalian emosi, pembentukan karakter, serta penguatan nilai-nilai kehidupan sosial.
Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena mengedepankan proses pembinaan dibanding sekadar memberikan hukuman.
Disesuaikan Minat dan Kemampuan Terpidana
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, menjelaskan penerapan pidana kerja sosial merupakan amanat KUHP baru yang mulai mengakomodasi bentuk pemidanaan yang lebih progresif.
Menurutnya, pidana kerja sosial diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Jika hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan, hukuman tersebut dapat diganti menjadi pidana kerja sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum ditempatkan, setiap terpidana akan menjalani asesmen oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk mengetahui minat, bakat, keterampilan, hingga kondisi psikologisnya.
Dengan demikian, lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu.
Sebagai contoh, seseorang yang memiliki ketertarikan di bidang pertanian dapat ditempatkan di Dinas Pertanian dan Pangan. Sementara yang memiliki kemampuan lain akan diarahkan ke instansi berbeda sesuai kebutuhan.
Galih menegaskan seluruh pelaksanaan pidana kerja sosial akan berada dalam pengawasan Bapas bersama Kejaksaan. Hasil kegiatan juga akan dilaporkan kepada hakim sebagai bagian dari proses hukum yang sedang dijalani.
Wujud Nyata Restorative Justice di Kota Yogyakarta
Menurut Galih, pidana kerja sosial merupakan bentuk nyata penerapan prinsip restorative justice dalam sistem hukum Indonesia.
Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan sosial, mengurangi stigma negatif terhadap pelaku, serta memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat.
Ia menilai tidak semua pelanggaran hukum harus berakhir dengan hukuman penjara, khususnya perkara-perkara ringan yang masih memungkinkan dilakukan pembinaan secara sosial.
"Pidana kerja sosial menjadi langkah baru dalam sistem hukum Indonesia. Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan kehidupan pelaku, mengembalikan mereka ke masyarakat, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi lingkungan sekitar," jelasnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Yogyakarta bersama Bapas Kelas I Yogyakarta berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berlangsung secara konsisten, terukur, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Sinergi antarinstansi juga diharapkan mampu menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum nasional sekaligus memberikan ruang pembinaan yang lebih efektif bagi para pelaku tindak pidana ringan.
Dengan hadirnya kebijakan ini, Kota Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang mulai mempersiapkan implementasi KUHP baru melalui pendekatan yang lebih edukatif, produktif, dan berorientasi pada pemulihan sosial dibanding sekadar penghukuman. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

