https://bantul.times.co.id/
Berita

Lakukan Pelanggaran Berat, Dukuh Gandekan Bantul Resmi Diberhentikan

Kamis, 08 Mei 2025 - 21:55
Lakukan Pelanggaran Berat, Dukuh Gandekan Bantul Resmi Diberhentikan Dukuh Gandekan Danang Benowo Putro. (Foto: Edis/TIMES Indonesia)

TIMES BANTUL, BANTUL – Danang Benowo Putro resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Dukuh Gandekan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, karena melakukan pelanggaran berat. Surat Keputusan (SK) pemberhentian dibacakan secara resmi oleh Lurah Kalurahan Bantul di Balai Kalurahan pada Kamis (8/5/2025).

Meskipun Danang tidak menghadiri pembacaan SK tersebut, prosesi pemberhentian tetap berjalan sesuai ketentuan. Puluhan warga Gandekan turut hadir dan bahkan menggelar makan bersama sebagai bentuk perayaan atas pencopotan jabatan tersebut.

Koordinator lapangan warga, Pambudi, menjelaskan bahwa undangan untuk menghadiri pembacaan SK telah disampaikan langsung kepada Danang sehari sebelumnya. Namun, baik Danang maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada saat pelaksanaan.

“Tapi meskipun tidak hadir, kami menyaksikan sendiri bahwa pemberhentian Dukuh Gandekan sudah final. Ada pengawalan dari Kapanewon Bantul, TNI, dan Polri,” ungkap Pambudi.

Ia menambahkan, sesuai aturan, SK pemberhentian seharusnya diserahkan langsung kepada yang bersangkutan. Namun, perangkat Kalurahan bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa gagal menemukan Danang di rumah maupun di kediaman keluarganya. Upaya menghubungi melalui telepon juga tidak membuahkan hasil.

Koordinator-Aksi-Pambudi.jpgKoordinator Aksi Pambudi saat bertemu dengan Lurah Bantul Supriyadi memastikan terkait pencopotan Dukuh Gandekan. (Foto: Edis/TIMES Indonesia)

Setelah berkonsultasi dengan pihak Kapanewon, diputuskan bahwa SK pemberhentian disampaikan melalui Ketua RT setempat. “Alhamdulillah, sekitar pukul 18.00 WIB, SK telah diterima oleh Ketua RT 07, Suwarno, disaksikan oleh perangkat Kalurahan, aparat kepolisian, TNI, dan perwakilan Kapanewon,” tambahnya.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul, Hermawan Setiaji, memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan regulasi. Ia menyebut, klarifikasi terhadap Danang melibatkan banyak pihak dan menghasilkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan layak dijatuhi hukuman berat.

“Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Pak Lurah sebagai atasan. Setelah itu, hasilnya dilaporkan ke Panewu dan DPMKal. Panewu menilai langkah-langkah Lurah sudah memenuhi unsur substansi dan formal,” jelas Hermawan yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, DPMKal mengajukan permohonan persetujuan ke Bupati Bantul. Persetujuan itu diterbitkan pada Selasa (6/5/2025), dan dua hari kemudian, Lurah Kalurahan Bantul secara resmi memberhentikan Danang dari jabatannya.

“Pemda menghargai langkah Pak Lurah dan telah melakukan koreksi, baik secara formal maupun material. Semua sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hermawan.

Sementara itu, Kuasa hukum Danang Benowo Putro, Muhammad Khaisar Aji, menilai penerbitan surat keputusan (SK) oleh Kalurahan Bantul tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut bahwa hingga saat ini, kliennya belum menerima SK atau surat resmi yang dimaksud.

"Seharusnya klien kami hadir dalam undangan Kalurahan Bantul pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 09.00 WIB. Namun, sekitar pukul 08.00 WIB, klien kami memutuskan untuk tidak hadir karena merasa tidak ada jaminan keselamatan dari pihak Kalurahan," ujarnya.

Menurut Khaisar, keputusan tersebut diambil setelah melihat adanya aksi unjuk rasa dari kelompok warga yang dinilai berpotensi intimidatif. Ia menegaskan, apabila tidak ada aksi-aksi tersebut, kliennya akan menghadiri undangan sesuai jadwal.

"Kami tidak menyalahkan siapa pun. Namun, pernyataan ini kami sampaikan agar tidak timbul fitnah atau tuduhan sepihak terhadap klien kami," imbuhnya.

Lebih lanjut, Khaisar menyatakan bahwa kliennya belum terbukti bersalah secara hukum. Tuduhan yang selama ini disuarakan oleh massa aksi, menurutnya, juga belum memiliki dasar hukum yang sah.

"Jika sebuah SK dapat diterbitkan hanya karena tekanan demonstrasi dan intimidasi, maka hal ini mencerminkan ketidakpastian hukum. Kami menyayangkan Kalurahan Bantul yang tergesa-gesa dalam mengambil keputusan tanpa menunggu proses hukum yang berjalan. Ini mencederai asas equality before the law," tegasnya. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bantul just now

Welcome to TIMES Bantul

TIMES Bantul is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.