TIMES BANTUL, PACITAN – Salah satu warga Kabupaten Pacitan, Fahmi Maulana (30) menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, keberadaan rokok tanpa cukai yang legal sangat merugikan negara dan dapat menghambat berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Fahmi mengatakan, rokok ilegal tidak hanya mengakibatkan kerugian pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha rokok legal.
"Rokok ilegal itu bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi dampaknya langsung ke keuangan negara. Uang yang seharusnya masuk ke kas negara untuk membiayai pembangunan, kesehatan, hingga bantuan sosial jadi terhambat," ujarnya, Senin (28/7/2025).
Ia menambahkan, dana hasil cukai yang dibagikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat besar manfaatnya.
Melalui DBHCHT, masyarakat Pacitan merasakan langsung dampak positifnya, mulai dari pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan kesehatan, hingga penyaluran bantuan sosial bagi kelompok rentan.
"Jangan dianggap sepele. DBHCHT ini nyata membantu masyarakat. Di bidang kesehatan, misalnya ada kabar, ada program pembelian obat di puskesmas, pengadaan alat medis, Di bidang sosial, ada bansos, pelatihan kerja, bahkan mendukung kegiatan di pertanian tembakau," terang Fahmi.
Fahmi juga mengapresiasi langkah Satpol PP Pacitan yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan penegak hukum lainnya, termasuk TNI-Polri, dalam memberantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan.
Operasi yang dilakukan secara rutin ke sejumlah toko tradisional dan pasar dinilainya sangat penting untuk menekan peredaran barang tanpa cukai tersebut.
Waspada Rokok Ilegal
Ada lima ciri utama yang harus diwaspadai oleh masyarakat terkait rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya di bayar.
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Rugikan Negara dan Hambat Kesejahteraan, Warga Pacitan Dukung Penindakan Rokok Ilegal
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Ronny Wicaksono |