TIMES BANTUL, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan pentingnya kepatuhan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah terhadap pedoman umum tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi dan transparansi.
Menurutnya, pelaksanaan MBG di lapangan telah menunjukkan banyak kemajuan, namun penguatan aspek tata kelola tetap menjadi prioritas utama lembaga.
"Program ini menyentuh banyak aspek, mulai dari pengadaan bahan pangan, pengolahan hingga distribusi. Oleh karena itu, setiap SPPG wajib mematuhi pedoman umum tata kelola MBG agar semua proses berjalan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, tata kelola MBG mencakup mekanisme rantai pasok bahan pangan, standar kebersihan dan keamanan pangan, pencatatan logistik, serta pelaporan kegiatan harian di tiap wilayah.
Penerapan yang konsisten akan menjadi dasar bagi peningkatan mutu gizi sekaligus pengawasan publik terhadap pelaksanaan program.
"SPPG memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksana. Jika tata kelola di lapangan tertib, maka manfaat program akan terasa lebih luas dan kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi," paparnya.
BGN juga memastikan akan terus melakukan pendampingan dan supervisi melalui Koordinator Regional dan Koordinator Wilayah, termasuk evaluasi rutin setiap bulan untuk menjaga keseragaman standar antarwilayah.
Dengan penguatan tata kelola ini, BGN berharap pelaksanaan MBG tidak hanya memberikan manfaat gizi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh praktik pengelolaan program publik yang transparan dan berintegritas. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BGN Ingatkan SPPG untuk Patuhi Tata Kelola MBG
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ronny Wicaksono |