TIMES BANTUL, BANTUL – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bantul menyediakan fasilitas konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum menyusul kasus yang menimpa Mbah Tupon, seorang lansia yang diduga menjadi korban mafia tanah.
“Kami, Pemerintah Kabupaten Bantul, punya klinik-klinik konsultasi hukum. Tidak hanya konsultasi, tapi juga pendampingan secara gratis, terutama untuk warga miskin,” kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, pada Rabu (30/4/2025).
Halim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas tersebut jika menghadapi persoalan hukum.
“Setiap hari ada warga yang berkonsultasi. Maka, kami serukan kepada masyarakat Bantul, jika ragu mengenai keputusan hukum yang akan diambil, berkonsultasilah secara gratis kepada Pemkab Bantul,” ujarnya.
Politikus PKB itu menjelaskan bahwa Pemkab Bantul telah bekerja sama dengan sejumlah advokat profesional dalam memberikan layanan hukum.
“Pemerintah Kabupaten Bantul punya lawyer, advokat yang diajak kerja sama. Ini urusannya pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus Mbah Tupon menjadi pengingat pentingnya memanfaatkan fasilitas hukum yang telah disediakan pemerintah.
“Peristiwa ini mungkin bukan satu-satunya. Kita akan terus menyosialisasikan fasilitas konsultasi dan pendampingan hukum ini kepada masyarakat,” katanya.
Halim juga menyoroti potensi persoalan hukum dalam transaksi pertanahan yang terjadi di masyarakat.
“Setiap hari bisa saja terjadi transaksi tukar guling atau ruislag yang berisiko. Agar kasus serupa tidak terulang, silakan berkonsultasi secara gratis ke bagian hukum Pemkab Bantul,” tambahnya.
Selain itu, Pemkab Bantul juga menjalin kerja sama dengan berbagai instansi untuk menjamin hak-hak hukum warga.
“Kami punya hubungan baik dengan kepolisian dan BPN. Manfaatkan fasilitas ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti kasus Mbah Tupon,” ujarnya.
Halim mengakui masih ada warga Bantul yang rentan terhadap manipulasi hukum, terutama karena keterbatasan dalam hal literasi.
“Selain Mbah Tupon, saya kira masih banyak warga Bantul yang buta huruf. Mereka harus kita lindungi dari permainan mafia tanah yang masih marak,” katanya.
Terkait kasus Mbah Tupon, Halim memastikan bahwa Pemkab Bantul akan terus mengupayakan pengembalian hak-haknya.
“Kami berkomitmen sampai hak-hak Mbah Tupon dikembalikan. Kita akan terus memperjuangkan hak beliau,” tandasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkab Bantul Sediakan Konsultasi dan Pendampingan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |